HAK CIPTA DAN HAK PATEN, APA SAMA?

Apa Itu Hak Cipta?


Definisi umumnya adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), “Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Ciptaan yang Dilindungi

Dapat berupa :

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Masa berlaku hak cipta

a) Hak cipta seumur hidup ditambah 70 tahun. 
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum dalam  Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal

b) Hak cipta selama 50 tahun
Tercantum dalam Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta, menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman

c) Hak cipta selama 25 tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun

d) Hak cipta tanpa batasan waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu. Contohnya cerita rakyat Malin Kundang.

Apa Saja Pelanggaran Hak Cipta?

Terdapat beberapa pelanggaran hak cipta diantaranya yaitu mengutip sebagian atau seluruh ciptaan orang lain yang kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri (disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komesial.


Yang bukan disebut pelanggaran hak cipta yaitu bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan :

  • pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  • keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  • ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  • pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Sanksi bila melanggar

  • Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

  • Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Apa Definisi Hak Paten?












Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya itu di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pengertian invensi dan inventor dapat dilihat dibawah ini.

  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).

Hak paten terbagi menjadi 2 yaitu paten dan paten sederhana. Di mana, hak paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten, yang membedakan adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.


Yang Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan

Untuk bisa mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu :

  • Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.
  • Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
  • Dapat diterapkan dalam industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan.

Adapun berdasarkan Pasal 9 UU Paten,  invensi yang tidak dapat diberikan perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:

  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Perlu juga dicatat bahwa invensi tidak mencakup kreasi estetika (bisa dilindungi dengan Hak Cipta atau Desain Industri); skema; aturan dan metode untuk melakukan kegiatan mental,  permainan, atau bisnis;  aturan dan metode mengenai program komputer (software dilindungi dengan Hak Cipta);  dan presentasi mengenai suatu informasi.


Bagaimana Prosedur Untuk Mendapatkan Hak Paten?

  1. Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri.
  2. Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten (judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim).
  3. Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam) bulan.
  4. Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.

Referensi :


Share:
Powered by Blogger.

Review Aplikasi ClipClaps : Kelebihan dan Kekurangan

Review Aplikasi ClipClaps Halo semuanya!  Pada kesempatan kali ini saya akan meriview sebuah aplikasi yang bernama ClipClaps. ClipClaps meru...

Blog Archive

Translate Here !!!

Recent Posts