Apa Itu Hak Cipta?
Definisi
umumnya adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang
lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni
dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Menurut
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak
Cipta), “Hak Cipta adalah hak eksklusif
pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ciptaan yang Dilindungi
Dapat berupa :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni Batik;
- Fotografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Masa berlaku hak cipta
Apa
Saja Pelanggaran Hak Cipta?
Terdapat
beberapa pelanggaran hak cipta diantaranya yaitu mengutip sebagian atau seluruh
ciptaan orang lain yang kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa
mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah karyaannya sendiri
(disebut dengan plagiarisme), mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak
tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak
ciptaan orang lain dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan
komesial.
Yang
bukan disebut pelanggaran hak cipta yaitu bila sumbernya disebutkan secara
lengkap untuk kepentingan :
- pendidikan, penelitian, penulisan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Sanksi
bila melanggar
- Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan penggunaan secara komersial, penggandaan, pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi atas potret sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk penggunaan secara komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Apa
Definisi Hak Paten?
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU RI no. 14
tahun 2001, ps. 1, ay. 2).
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU RI no. 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3).
Hak
paten terbagi menjadi 2 yaitu paten
dan paten sederhana. Di mana, hak
paten atas invensi dapat diberikan apabila invensi tersebut adalah invensi yang
baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
Sedangkan hak paten sederhana atas invensi sama dengan paten, yang membedakan
adalah invensi atas paten sederhana tidak perlu mengandung langkah inventif
namun cukup dengan pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada.
Yang
Dapat dan Tidak Dapat Dipatenkan
Untuk
bisa mendapatkan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan tertentu yaitu
:
- Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya.
- Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang telah ada.
- Dapat diterapkan dalam industri, jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan yang diajukan.
Adapun
berdasarkan Pasal 9 UU Paten, invensi yang tidak dapat diberikan
perlindungan paten mencakup beberapa hal seperti:
- Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
- Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Perlu
juga dicatat bahwa invensi tidak mencakup kreasi estetika (bisa dilindungi
dengan Hak Cipta atau Desain Industri); skema; aturan dan metode untuk
melakukan kegiatan mental, permainan,
atau bisnis; aturan dan metode mengenai
program komputer (software dilindungi dengan Hak Cipta); dan presentasi mengenai suatu informasi.
Bagaimana
Prosedur Untuk Mendapatkan Hak Paten?
- Sebelum mengajukan permohonan paten, sangat disarankan agar inventor terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search), untuk memperoleh gambaran apakah invensi yang diajukan memang memenuhi syarat kebaruan, artinya belum pernah ada pengungkapan sebelumnya oleh siapapun, termasuk oleh si inventor sendiri.
- Setelah dilakukan penelusuran dan dapat diyakini bahwa invensi yang akan dipatenkan masih mengandung kebaruan, langkah selanjutnya adalah membuat spesifikasi paten (judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim).
- Setelah masa pemeriksaan dilalui dan seluruh persyaratan formalitas dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman. Masa pengumuman akan dimulai segera setelah 18 (delapanbelas) bulan berlalu dari sejak Tanggal Penerimaan, dan akan berlangsung selama 6 (enam) bulan.
- Segera setelah masa pengumuman berakhir, atau selambat-lambatnya 36 (tigapuluhenam) bulan dari Tanggal Penerimaan, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan Formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke DJHKI.
Referensi :
https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan
https://libera.id/blogs/contoh-hak-cipta/
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/
https://id.wikipedia.org/wiki/Paten